WebMar 20, 2024 · Pemotongan Pajak Penghasilan diatur di Undang-undang PPh: Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 (2) Final. Ada juga Pasal 22 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan. Disebut dipungut karena penghasilan belum ada. Baru beli barang, tapi pembeli sudah disuruh bayar pajak. WebFeb 14, 2024 · Tarif baru mulai 1/1/13 PPh Pasal 21 dipertahankan, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp. Ini adalah jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan kotor. ... PT Sentosa wajib memotong PPh Pasal 21 final atas pembayaran pesangon sebesar: 15% x Rp.00 = Rp.00. 22 Subroto karyawan PT Indah …
PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak ... - Klikpajak
WebJelaskan perbedaan perlakuan untuk PPh pasal 22 yang berifat final dan yang tidak final 2. ... Rp 2.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% c. Di Singapore, menderita kerugian Rp 2.000.000.000 d. Di Surabaya juga mengalami kerugian Rp 500.000.000,-e. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp 5.000.000.000 Diminta : ... WebAug 30, 2024 · Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya. Ada 5 jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan … short line bus port authority
🤓 SEWA TEMPAT UTK ACARA SEMINAR KENA PPH PASAL 4 AYAT 2 FINAL TARIF …
WebJan 8, 2024 · Untuk penjualan barang mewah, tarif PPh pasal 22-nya adalah 5% dari harga jual, belum termasuk PPN dan PPnBM. Barang-barang yang masuk kategori ini adalah: Pesawat udara pribadi dengan nilai jual lebih dari Rp 20.000.000.000,- Kapal pesiar serta sejenisnya dengan nilai jual lebih dari Rp 10.000.000.000,- WebFeb 25, 2024 · Dengan penghitungan berikut didapat lah PPh Impor (Pasal 22) = ($10,000 + 500 + 25 + 1,578.75) x 7.5% = $907.78. Jika nilai tersebut ditukar dalam rupiah maka hasilnya adalah PPh Impor (Pasal 22) = $907.78 x Rp 8000 = Rp 7,262,250. WebApr 11, 2024 · PPh yang terutang: (50% x 22%) x Rp500.000.000,00 = Rp55.000.000.00. Tarif sesuai Pasal 31E ayat (1) Tipe Kedua UU PPh. Jika peredaran bruto berada di antara Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar, maka wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak … shortline bus phone number ny